Peran Sektor Luar Negeri pada Perekonomian Indonesia

A. Perdagangan antar Negara:

Melakukan Relasi dengan Negara Lain terutama dalam bidang Perekonomian merupakan sesuatu yang tidak dapat di pungkiri atau diabaikan. Karena dengan melakukan relasi dengan negara lain perekonomian suatu negara akan semakin berkembang semakin banyak relasi dengan negara lain semakin berkekmbang perekonomian negara tersebut. Dalam menjalin relasi dengan negara lain Kita dapat menjual hasil produksi kita ke negara luar, Selain itu kita dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang barangnya tidak dapat diproduksi oleh negara kita dengan jalan import. Secara Konseptual ada beberapa hal yang dapat dijadikkan alasan mengapa hubungan dengan luar negeri diperlukan.

1)      Seperti yang sudah saya katakan di awal artikel bahwa tidak semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi oleh produksi negara kita saja, Terutama dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Hal tersebut mendorong Negara kita butuh melakukan Import dari negara lain.

2)      Ada beberapa Negara yang jumlah produksinya tidak habis dipasaran dalam negeri. Dapat terjadi karena kurang diminatinya hasil produksi tersebut oleh masyarakat negaranya, dapat terjadi juga karena jumlah produksi melebihi jumlah penduduk yang mengkonsumsi, sehingga tidak semua hasil produksi dikonsumsi makanya dijual ke luar negeri dengan jalan eksport.

3)      Mendapatkan Informasi dan Ilmu dari negara yan sudah maju.

4)      Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.

5)      Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.

B. Hambatan Perdagangan antar Negara:

Dalam pelaksanaannya Perdaganagan antar negara tentu mepunyai beberapa hambatan, Tentunya lebih sulit dalam pelaksanaannya karena relasinya semakin luas dan jumlahnya semakin banyak.

1) Hambatan tariff
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
2) Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya.

3) Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
4) Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB).

C. KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Banyak tindakan dan aturan yang telah diambil dan ditetapkan oleh

pemerintah Indonesia dalam hal perdagangan internasional. Berbagai tindakan

dan aturan yang diambil pemerintah berkaitan dengan perdagangan internasional ini selanjutnya disebut degan istilah kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada umumnya memiliki tujuan untuk:

1. melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif

perdagangan internasional;

2. melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri;

3. menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri;

4. menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;

5. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya;

6. menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.

Sesuai dengan sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat

dikelompokkan menjadi beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor, kebijakan

impor, kebijakan tarif, dan kebijakan non tarif.

1. Kebijakan Ekspor

Kebijakan ekspor ditempuh oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan dan mendorong peningkatan ekspor. Dengan demikian, ekspor yang dilakukan oleh para eksportir benar-benar dapat mendatangkan dan meningkatkan devisa bagi negara. Kebijakan ekspor yang diambil ole pemerintah ini antara lain diujudkan dalam bentuk:

a. pembebasan, keringanan, atau pengembalian pajak untuk jenis-jenis barang tertentu;

b. penetapan prosedur ekspor yang relatif mudah;

c. pemberian fasilitas kredit lunak

d. pembentukan asosiasi (perhimpunan) eksportir;

e. larangan atau pembatasan ekspor dalam bentuk bahan mentah atau bahan

dasar.

2) Tarif sedang (6% – 20%)

Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang impor yang berupa barang setengah jadi sebagai bahan produksi di dalam negeri. Misalnya bahan baku plastik, bahan baku susu, dan bahan-bahan produksi mobil maupun sepeda motor.

3) Tarif tinggi (>20%)

Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang mewah dan barang-barang konsumsi lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dan di dalam negeri juga sudah diproduksi.

 b. Kebijakan Non Tarif

Kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan impor tetapi tidak menggunakan penetapan tarif (bea masuk) terhadap barang-barang impor.

Bentuk kebijakan non tarif ini antara lain:

1) Larangan impor secara mutlak, misalnya larangan impor daging ayam

dan daging sapi dari negara “X”.

2) Pembatasan quota (jatah) impor, misalnya quota impor beras. Quota yang sudah ditentukan tidak boleh dilampaui.

3) Penetapan prosedur impor (peraturan teknis, peraturan karantina, dan perizinan).

4) Pembatasan terhadap barang impor tertentu, misalnya untuk produk minuman keras dan obat-obatan terlarang.

5) Tes standar kualititas. Untuk jenis barang tertentu seperti makanan, minuman, dan obat-obatan harus dites kulitasnya. Barang yang tidak memenuhi standar tidak bisa diimpor.

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Banyak tindakan dan aturan yang telah diambil dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal perdagangan internasional. Berbagai tindakan dan aturan yang diambil pemerintah berkaitan dengan perdagangan internasional ini selanjutnya disebut degan istilah kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada umumnya memiliki tujuan untuk:

1. melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif

perdagangan internasional;

2. melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri;

3. menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri;

4. menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;

5. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya;

6. menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.

Sesuai dengan sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor, kebijakan impor, kebijakan tarif, dan kebijakan non tarif.

1. Kebijakan Ekspor

Kebijakan ekspor ditempuh oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan dan mendorong peningkatan ekspor. Dengan demikian, ekspor yang dilakukan oleh para eksportir benar-benar dapat mendatangkan dan meningkatkan devisa bagi negara. Kebijakan ekspor yang diambil oleh pemerintah ini antara lain diujudkan dalam bentuk:

a. pembebasan, keringanan, atau pengembalian pajak untuk jenis-jenis barang tertentu;

b. penetapan prosedur ekspor yang relatif mudah;

c. pemberian fasilitas kredit lunak

d. pembentukan asosiasi (perhimpunan) eksportir;

e. larangan atau pembatasan ekspor dalam bentuk bahan mentah atau bahan

dasar.

2) Tarif sedang (6% – 20%)

Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang impor yang berupa barang setengah jadi sebagai bahan produksi di dalam negeri. Misalnya bahan baku plastik, bahan baku susu, dan bahan-bahan produksi mobil maupun sepeda motor.

3) Tarif tinggi (>20%)

Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang mewah dan barang-barang konsumsi lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dan di dalam negeri juga sudah diproduksi.

 b. Kebijakan Non Tarif

Kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan impor tetapi tidak menggunakan penetapan tarif (bea masuk) terhadap barang-barang impor. Bentuk kebijakan non tarif ini antara lain:

1) Larangan impor secara mutlak, misalnya larangan impor daging ayam dan daging sapi dari negara “X”.

2) Pembatasan quota (jatah) impor, misalnya quota impor beras. Quotayang sudah ditentukan tidak boleh dilampaui.

3) Penetapan prosedur impor (peraturan teknis, peraturan karantina, dan perizinan).

4) Pembatasan terhadap barang impor tertentu, misalnya untuk produk minuman keras dan obat-obatan terlarang.

5) Tes standar kualititas. Untuk jenis barang tertentu seperti makanan, minuman, dan obat-obatan harus dites kulitasnya. Barang yang tidak memenuhi standar tidak bisa diimpor.

PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA

Kurs Valas merupakan nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang yang diinginkan. Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu:

-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sumber :

http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/

http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_7._PERDAGANGAN_ANTAR_NEGARA

Leave a comment